Berita

Kejari Dumai Musnah Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Dumai Musnah Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini


SUARAKRITI.COM-DUMAI-Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Dumai musnahkan Barang Bukti (BB) perkara-perkara bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) periode Juni – Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9/2025) siang.

BB yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika Shabu-shabu seberat 667,33 (enam ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 425,5 (empat ratus dua puluh lima koma lima) gram dan ganja sebanyak 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram.

Seluruh BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain itu, turut dimusnahkan BB dari tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, berupa timbangan digital, tutup fiber, handphone, pakaian, parang, flashdisk, sendal, tas, surat / dokumen, senter kepala,dompet, gunting, tang, pisau dll.

Pemusnahan BB narkotika jenis shabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

BB berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, timbangan digital, pakaian,  sendal, tas, surat / dokumen, dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti gunting besi, Hp, gergaji, timbangan sabu, parang, tang potong dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan. Kali ini BB dominan yang dimusnahkan adalah narkoba,” tutup Kepala Kejari Dumai Pri Wijeksono, SH., MH., di halaman kantor.

Turut hadir dalam giat pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Dumai / diwakili, Kepala Kepolisian Resor Dumai / diwakili, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM, Kepala BNN diwakili, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *