Berita

Begini caranya agar kendaraan rusak akibat demo bisa klaim asuransi

×

Begini caranya agar kendaraan rusak akibat demo bisa klaim asuransi

Sebarkan artikel ini


Jakarta (ANTARA) – Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa sering kali tak masuk dalam cakupan asuransi, namun ada cara khusus agar pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim dan mendapatkan perlindungan untuk kendaraan kesayangan.

Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap bisa mendapat perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus dalam polisnya, seperti yang disampaikan Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.

Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” kata dia dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Iwan menyebut perluasan jaminan dapat menambah cakupan yang akan dijamin, yang umumnya dikecualikan oleh asuransi tanpa perluasan jaminan, salah satunya kerusakan kendaraan akibat aksi massa.

Baca juga: Asuransi kendaraan bermotor jadi bahasan Pansus Perparkiran 

Dengan perluasan ini, risiko-risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.

“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.

Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk asuransi Astra, Garda Oto, sudah termasuk perluasan jaminan, Iwan mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memastikan ke perusahaan asuransi apakah perluasan jaminan sudah termasuk.

“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuh Iwan.

Baca juga: OJK hingga AAUI diharapkan buat aturan asuransi khusus mobil listrik

Baca juga: Ini risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor

Pewarta:
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *