Berita

Pahami warna plang biru dan hijau di jalan tol, ternyata beda arti!

×

Pahami warna plang biru dan hijau di jalan tol, ternyata beda arti!

Sebarkan artikel ini



Jakarta (ANTARA) – Pengguna jalan tol di Indonesia sering menjumpai plang dengan latar berwarna hijau atau biru. Meski keduanya sama-sama berfungsi memberikan informasi arah atau petunjuk, penggunaan warna tersebut memiliki makna yang berbeda.

Perbedaan ini diatur dalam ketentuan regulasi lalu lintas sehingga penting dipahami oleh pengemudi. Dengan mengetahui maknanya, pengemudi dapat mengambil keputusan yang tepat apakah boleh memilih jalur alternatif atau wajib mengikuti jalur tertentu. Berikut penjelasannya.

Apa itu rambu biru dan hijau?

1. Rambu biru

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, plang biru termasuk jenis rambu perintah. Rambu biru dengan panah biasanya menunjukkan bahwa pengemudi harus melewati jalur yang ditunjuk oleh panah tersebut jika tujuannya ke daerah atau kota yang tertulis di plang itu. Tidak ada opsi jalur alternatif yang ditawarkan dalam rambu jenis ini.

2. Rambu hijau

Sedangkan plang hijau termasuk jenis rambu petunjuk. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi atau petunjuk arah, fasilitas, atau lokasi tertentu tanpa memaksa pengemudi untuk hanya mengikuti satu jalur tertentu. Pengemudi masih memiliki pilihan jalur yang bisa mengarah ke tujuan yang dimaksud.

Baca juga: Kemenhub terus bangun fasilitas tingkatkan aspek keselamatan jalan

Contoh dan dampak praktis

Jika Anda melihat plang biru bertuliskan “Surabaya” disertai panah pada jalur kanan, artinya harus mengambil jalur kanan jika memang tujuan Anda Surabaya. Tidak memilih jalur kanan berarti tidak mengikuti instruksi rambu.

Sedangkan plang hijau “Surabaya” bisa saja menunjukkan bahwa jalur ke Surabaya masih bisa dari beberapa sisi atau jalur sehingga pengemudi dapat memilih jalur mana yang paling sesuai.

Landasan regulasi

Regulasi yang mengatur perbedaan ini terutama adalah:

• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

• Pasal 17 mengatur rambu perintah yang termasuk rambu biru

• Pasal 18 dan 20 mengatur rambu petunjuk dan jenis-jenis informasi yang disampaikan termasuk rambu hijau

Baca juga: Sudinhub Jaktim pasang 98 rambu lalu lintas baru

Kenapa penting untuk duketahui?

1. Keselamatan berkendara

Dengan mengetahui arti plang, pengemudi tidak bingung di jalan tol, mengurangi risiko berpindah jalur mendadak atau melewatkan persimpangan yang seharusnya diambil.

2. Kelancaran lalu lintas

Pengemudi yang mematuhi rambu perintah biru akan menggunakan jalur yang tepat, membantu kelancaran arus dan menghindari kemacetan akibat mobil yang berpindah jalur terlalu mendadak.

3. Efisiensi perjalanan

Memilih jalur yang sesuai sejak awal khususnya jika melihat rambu biru bisa menghindarkan dari putar balik atau memutar terlalu jauh.

Dengan demikian, plang biru merupakan rambu perintah yang wajib diikuti sesuai jalur panah atau keterangan yang tertulis. Sementara itu, plang hijau berfungsi sebagai rambu petunjuk yang memberikan arah atau informasi terkait rute dan fasilitas tanpa memaksa pengemudi memilih jalur tertentu.

Bagi pengguna jalan tol, memahami perbedaan kedua jenis plang ini menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, pemahaman yang tepat juga berperan dalam menjaga keselamatan serta kenyamanan selama berkendara.

Baca juga: Arti warna rambu lalu lintas dan kegunaannya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *